Pajak Mati
Pajak kendaraan yang kita miliki merupakan kewajiban untuk dibayarkan.
Kewajiban ini hanya dibayarkan satu tahun sekali dengan masa aktif satu tahun
pula. Kendaraan dengan status BPKB dan stnk sudah nama sendiri (nama pemilik)
atau belum tetap wajib membayar pajaknya. Motor, mobil, truk, pick up dan jenis
kendaraan lainnya tetap menjadi kewajiban pemiliknya untuk membayar pajak.
Dalam hal kredit pinjaman pun pajak kendaraan diwajibkan dalam keadaan aktif
atau hidup. Lalu bagaimana pengajuan pinjaman gadai BPKB pajak mati baik itu
motor atau pun mobil??
Gadai BPKB pajak mati tetap bisa dilakukan bahkan dicairkan.
Dalam pengajuannya kredit pinjaman jenis ini pajak kendaraan diwajibkan
dalam keadaan hidup atau aktif. Namun begitu pengajuan pinjaman Jaminan BPKB pajak mati tetap bisa
diproses dan bahkan dicairkan. Biasanya begitu pengajuan sudah approvel dan
tinggal pencairan saja barulah calon nasabah diminta untuk mengaktifkan atau
membayar pajak terlebih dahulu.
Ada beberapa pilihan untuk nasabah dalam mengurus pajak mati untuk
pengajuan pinjaman BPKB tersebut
1. Membayar atau mengurus pajak sendiri
Bagi sebagian orang mengurus pajak sendiri bukan lah hal yang dianggap
sulit tetapi ada juga orang yang awam yang tidak bisa atau tidak mau mengurus
sendiri. Mengurus sendiri pun sebenarnya sangatlah mudah, cukup ktp asli sesuai
nama di stnk dan BPKB asli (bisa juga foto copy). Lalu bagaimana dengan
Kendaraan masih nama orang lain BPKB dan stnk nya? Untuk yang satu ini akan
saya bahas pada tulisan selanjutnya. Oiya, Untuk dana nya tentu saja dari calon
nasabah sendiri dan tidak bisa diambil dari pencairan, karena sejatinya
pinjaman tersebut memang belum cair.
2. Membayar atau mengurus pajak oleh pihak finance
Pada bagian ini terlihat lebih praktis dan lebih cepat. Karena biasanya
pencairan tetap akan di berikan ke nasabah meskipun pajak dalam keadaan mati.
Namun pencairan tersebut tidak lah diterima full yang artinya pencairan
dipotong untuk pembayaran pajak. Besar potongan pajak tersebut tergantung nilai
pajaknya, namun akan dilakukan pembulatan untuk berjaga-jaga jika pajak
tersebut naik. Misalnya seorang nasabah gadai BPKB motor pajak mati satu tahun
dan di stnk tertera 300 ribu rupiah, maka akan dipotong skitar 500 ribu sampai
600 ribu rupiah. Namun jangan khawatir, sisa pembayaran tersebut akan
dikembalikan ke nasabah.
3. Membayar atau mengurus pajak sendiri dengan deposit
Kebijakan ini tidak semua finance menerapkan. Karena disini nasabah
mengurus atau membayar pajak sendiri namun tetap dicairkan dahulu. Pencairan
tersebut tidak full diterima untuk deposit pajak. Misalnya seorang
nasabah gadaiBPKB mobil dengan pajak mati setahun
dengan nilai 5 juta rupiah, maka akan dipotong untuk deposit pajak skitar 7
sampai 8 juta rupiah. Tetapi nanti bila pajak telah dibayar dengan cara
menunjukan stnk asli dan fotocopy uang deposit tersebut akan dikembalikan ke
nasabah tanpa dipotong.
Untuk pengajuan pinjaman bpkb dengan pajak mati bisa
langsung sms atau whatsapp ke nomor 081999979009. Di nomor ini
bisa berkonsultasi langsung dengan ahli nya sehingga bisa diproses cepat
pengajuannya tanpa ditolak.
Komentar
Posting Komentar