Plat Daerah
Indonesia begitu luasnya, dari sabang sampai merauke merupakan wilayah kedaulatan Negri kita. Setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing mulai dari kebudayaanya, pakaian, makanan dan lain sebagainya termsuk kendaraan bermotor. Tiap daerah memiliki nomor kendaraan dengan kode huruf berbeda setiap daerah masing-masing. Dan ini menjadi pengenal juga untuk identitas kendaraan tersebut berasal dari daerah mana. Dalam hal pinjaman kredit pun ini sebenarnya tidak lah masalah. Gadai BPKB Plat daerah tetap bisa mendapatkan kucuran dana melalui lembaga perbankan maupun non bank atau finance,Pinjaman Kredit dengan gadai BPKB Plat daerah motor atau mobil tetap bisa diajukan dan dicairkan.
Untuk kendaraan motor dan mobil plat masih daerah, berbeda ketentuan dan persyaratanya.Gadai BPKB motor Plat Daerah
Motor memang masih menjadi alat transportasi yang paling cepat dan praktis. Tak jarang calon konsumen membeli motor didaerah nya tinggal kemudian dibawa ke tempat atau wilayah berbeda tempat ia beraktifitas seperti usaha atau lainnya. Dan banyak pula yang kemudian menetap didaerah tersebut dengan membeli tempat tinggal atau rumah. Untuk persyaratan pokok dari jaminan BPKB motor daerah ini adalah sebagai berikut :
- Surat-surat kendaraan harus lah atas nama sendiri (BPKB dan Stnk)
- Memiliki tempat tinggal sediri atau rumah sendiri
- Memiliki usaha atau pekerjaan
- Rumah sewa atau kontrak tahunan
- Pajak dalam keadaan aktiv atau hidup
Bila dibandingkan dengan motor, mobil dengan nomor polisi masih daerah dalam pengajuan kredit lebih mudah. Hanya memang waktu pencairan pinjaman BPKB mobil daerah yang bisa bertambah dari 2 hari menjadi 4-5 hari kerja. Ketentuan yang wajib untuk kredit ini adalah sebagai berikut :
- Memiliki usaha atau pekerja yang jelas
- Rumah sewa harus tahunan
- Lebih diutamakan memiliki rumah sendiri
Jadi, kredit ini tetap bisa di ajukan meski status kendaraan tidak sesuai daerah tempat pengajuan pinjaman tersebut. Untuk pengajuan silahkan whatsapp ke 081999979009 atau klik logo whatsapp dibawah ini :
Komentar
Posting Komentar