Pajak Mati
Pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap pemiliknya untuk dibayarkan. Kewajiban ini hanya dibayarkan satu tahun sekali dengan masa aktif satu tahun pula. Kendaraan dengan status BPKB dan stnk sudah nama sendiri (nama pemilik) atau belum tetap wajib membayar pajaknya. Motor, mobil, truk, pick up dan jenis kendaraan lainnya tetap menjadi kewajiban pemiliknya untuk membayar pajak. Dalam hal kredit pinjaman pun pajak kendaraan diwajibkan dalam keadaan aktif atau hidup. Lalu bagaimana pengajuan pinjaman gadai BPKB pajak mati baik itu motor atau pun mobil??Gadai BPKB pajak mati tetap bisa dilakukan bahkan dicairkan.
Memang dalam pengajuannya kredit pinjaman jenis ini pajak kendaraan diwajibkan dalam keadaan hidup atau aktif. Namun begitu pengajuan pinjaman BPKB pajak dalam keadaan mati tetap bisa diproses dan bahkan dicairkan. Biasanya begitu pengajuan sudah approvel dan tinggal pencairan saja barulah calon nasabah diminta untuk mengaktifkan atau membayar pajak terlebih dahulu.Ada dua opsi atau pilihan untuk nasabah dalam mengurus pajak tersebut.
- Membayar atau mengurus pajak sendiri
2. Membayar atau mengurus pajak oleh pihak finance
Pada bagian ini terlihat lebih praktis dan lebih cepat. Karena biasanya pencairan tetap akan di berikan ke nasabah meskipun pajak dalam keadaan mati. Namun pencairan tersebut tidak lah diterima full yang artinya pencairan dipotong untuk pembayaran pajak. Besar potongan pajak tersebut tergantung nilai pajaknya, namun akan dilakukan pembulatan untuk berjaga-jaga jika pajak tersebut naik. Misalnya seorang nasabah gadai BPKB motor pajak mati satu tahun dan di stnk tertera 300 ribu rupiah, maka akan dipotong skitar 500 ribu sampai 600 ribu rupiah. Namun jangan khawatir, sisa pembayaran tersebut akan dikembalikan ke nasabah.
3. Membayar atau mengurus pajak sendiri dengan deposit
Kebijakan ini tidak semua finance menerapkan. Karena disini nasabah mengurus atau membayar pajak sendiri namun tetap dicairkan dahulu. Pencairan tersebut tidak full diterima untuk deposit pajak. Misalnya seorang nasabah gadai BPKB mobil dengan pajak mati setahun dengan nilai 5 juta rupiah, maka akan dipotong untuk deposit pajak skitar 7 sampai 8 juta rupiah. Tetapi nanti bila pajak telah dibayar dengan cara menunjukan stnk asli dan fotocopy uang deposit tersebut akan dikembalikan ke nasabah tanpa dipotong.
Untuk pengajuan pinjaman bpkb dengan status pajak mati bisa langsung klik Whatsapp dibawah ini :
Komentar
Posting Komentar